Site icon Penerbit Buku Diandra

Pentingnya Pemutakhiran Data Status Kepegawaian dan Ikatan Kerja Dosen di SISTER 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) mewajibkan seluruh dosen di Indonesia untuk melakukan pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja di SISTER 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024.

 

Tujuan Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data ini bertujuan untuk:

Dampak dari Keterlambatan Pemutakhiran Data

Melakukan pemutakhiran data sesuai tenggat waktu yang ditentukan sangat penting. Keterlambatan dapat menyebabkan beberapa konsekuensi, seperti:

Memastikan Kelancaran Pemutakhiran Data

Untuk memastikan pemutakhiran data berjalan lancar, dosen dapat melakukan beberapa langkah:

�

Bekerja Sama untuk Data yang Akurat

Pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen di SISTER 2024 merupakan bentuk kerja sama antara dosen dan Kemendikbudristek. Dengan keakuratan data dosen, Kemendikbudristek dapat lebih optimal dalam menyalurkan tunjangan, mendukung pembinaan karier dosen, dan menjalankan program pengembangan dosen yang efektif.

Mari lakukan pemutakhiran data sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dosen yang terdata dengan akurat dan terkini akan semakin berkontribusi dalam kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.

�

Tahapan Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen di SISTER 2024 dilakukan secara bertahap, sebagai berikut:

Tahap 1: Verifikasi NIK Dosen

Batas Waktu: 30 Juni 2024

Langkah-langkah:

  1. Login ke akun SISTER dosen.
  2. Periksa status “Verifikasi NIK” di Beranda akun SISTER.
  3. Jika belum terverifikasi, klik “Verifikasi NIK”.
  4. Isi data NIK dan nama ibu kandung dengan benar.
  5. Klik “Lakukan Verifikasi”.

�

Tahap 2: Pemadanan Data Dosen

Batas Waktu: 31 Agustus 2024

Langkah-langkah:

  1. Login ke akun SISTER dosen.
  2. Periksa status pemadanan data di Beranda akun SISTER.
  3. Jika belum terverifikasi, klik “Proses Pemadanan Data”.
  4. Lengkapi data Ikatan Kerja dan Status Kepegawaian yang sesuai dengan kondisi saat ini.
  5. Upload dokumen pendukung (jika ada).
  6. Klik “Ajukan Pemadanan Data”.

 

Panduan Pemutakhiran Data

Panduan lengkap mengenai pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen di SISTER 2024 dapat diakses di:

 

Pemutakhiran data status kepegawaian dan ikatan kerja dosen di SISTER 2024 merupakan langkah penting untuk memastikan data dosen akurat dan terkini. Dengan mengikuti panduan yang tersedia, dosen dapat melakukan pemutakhiran data dengan mudah dan tepat waktu.

 

Editor: Redaksi

Gambar: ICSA || Pexels

Anda dapat menghubungi redaksi Diandra Creative di sini.

Exit mobile version